Cari Blog Ini

Minggu, 20 Maret 2011

Trafficking

TRAFFICKING
ANTARA MASALAH DAN SOLUSI
Oleh : Sihono Yuliarto
“ Bu, setelah lulus SMP nanti aku pingin melanjutkan ke SMA 1, kan bagus kualitas  SMA 1, boleh ya bu, Sari janji akan belajar dengan baik biar  nilai ulangan umum nanti bisa memuaskan, ya bu? rayu Sari pada ibunya.
“Sudahlah nak, gak usah sekolah tinggi-tinggi kamu kan perempuan, nanti akhirnya kamu juga hanya akan ngurus anak dan suami, yang paling penting bagi kamu pengalaman dalam mengurus rumah tangga”. tanggapan ibu atas rayuan Sari.
Itu sepenggal dialog antara anak dan ibu yang mungkin dapat menimbulkan berbagai tanggapan diantara pembaca. Sari sebagai anak,  telah memikirkan masa depannya, sedangkan ibunya  tidak memberikan dorongan justru mematahkan semangat si anak, si ibu tidak sadar bahwa kondisi tingkat pendidikan yang rendah dan bekal ketrampilan yang minim sangat rentan terjerat kasus child trafficking. 
Apa sich yang dimaksud child trafficking?
Child trafficking adalah penggunaan anak yang dilibatkan dalam eksploitasi  ekonomi,  seksual dan lain-lain, oleh orang dewasa atau pihak lain. Dalam kaitannya dengan anak, elemen “consent” (kerelaan atau persetujuan) tidak diperhitungkan, karena anak tidak memiliki kapasitas legal untuk memberikan (atau menerima) informed consent.
Selain hal tersebut ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia (trafficking), seperti bekerja tanpa dibayar, sedang untuk eksploitasi seksual memang terbilang paling populer. Itu bisa terjadi biasanya karena anak atau perempuan dijanjikan pekerjaan tertentu, tetapi akhirnya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Beberapa criteria anak yang rentan terhadap child trafficking, antara lain :
1.      Anak dari keluarga miskin, kelompok marjinal baik yang tinggal di pedesaan dan daerah kumuh perkotaan,
2.      Anak putus sekolah,
3.      Anak korban kekerasan dan perkosaan,
4.      Anak jalanan,
5.      Anak pecandu narkoba,
6.      Anak yatim,
7.      Pengemis/peminta-minta,
8.      Anak korban penculikan,
9.      Anak korban bencana alam,
10.  Anak yang berasal dari daerah konflik.

Dalam data diungkapkan, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan mengalirkan sekitar 7 miliar dolar per-tahun. Di  Indonesia, perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan sekitar 700.000 s/d 1.000.000 orang. Pada tahun 1999, tercatat anak dan perempuan yang diperdagangkan mencapai sekitar 1.718 kasus. Pada tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus, yang tersebar diberbagai lokasi, seperti Jakarta, Medan, Bandung, dan dimungkingkan berkembang ke Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan daerah yang rentan child trafficking.
Selain rendahnya tingkat pendidikan, ada beberapa indikator yang menyebabkan suatu daerah menjadi rentan terhadap kasus child trafficking, indikator tersebut antara lain ;
1.      Daerah yang memiliki jumlah keluarga miskin yang secara prosentase tinggi,
2.      Tingginya penduduk usia produktif yang menganggur,
3.      Kodisi lingkungan geografis yang keras,
4.      Rendahnya posisi tawar penduduk usia produktif di bidang ketenaga kerjaan, yang disebabkan minimnya tingkat pendidikan dan ketrampilan yang dimiliki,
5.      Salahnya cara pandang terhadap pentingnya pendidikan yang disebabkan kondisi sosial budaya di wilayah setempat, yang berpendapat hanya laki-laki yang pantas untuk mempunyai pendidikan yang tinggi karena nantinya akan menjadi kepala keluarga.
Melihat indikator-indikator yang sangat berpengaruh terjadinya/berkembangnya kasus trafficking, kabupaten Gunungkidul merupakan daerah yang cukup potensial. Jumlah keluarga miskin di kabupaten Gunungkidul secara prosentase cukup tinggi, rendahnya tingkat pendidikan yang dimiliki penduduk usia produktif, maraknya pernikahan dini yang tidak disertai kesiapan mental dan ekonomi, tingginya angka pengangguran, minimnya ketrampilan yang dimiliki penduduk usia produktif, sehingga sangat dimungkinkan kasus trafficking dapat terjadi dan berkembang di daerah kita ini.
Kondisi tersebut menjadikan semakin mendesaknya untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan atau antisipasi agar kasus trafficking dapat dicegah dan dihambat perkembangannya. Banyak hal yang bisa dlakukan, guna mencegah dan mengantisipasi agar kasus trafficking tidak terjad dan terhambat perkembangannyai, langkah-langkah tersebut antara lain :
1.      Melakukan kampanye yang berkesinambungan, guna  membangun kesadaran di kalangan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum guna mendukung perlindungan anak dari Child Trafficking,
2.      Mewujudkan mekanisme kerjasama dan aksi dari segenap institusi masyarakat agar dapat bersinergi untuk memberikan perlindungan anak dari Child Trafficking,
3.      Membentuk Task Force (kelompok kerja) tingkat Nasional sampai Daerah, yang langsung bekerja di lapangan secara komprehensif dan terus menerus dalam memberikan perhatian dan penanganan perlindungan anak dari Child Trafficking,
4.      Perlunya diterbitkan produk hukum anti trafficking yang pro perlindungan anak dari tindak perdagangan anak dan bertujuan untuk perlindungan hukum bagi anak korban dari Child Trafficking.
Anak di masa sekarang adalah investasi bangsa di masa depan. Keperpihakan kita terhadap anak agar berpendidikan tinggi, berketrampilan, bermental tangguh menjadi sangat urgen untuk diupayakan. Dan diharapkan kasus Child Trafficking dapat ditekan perkembangannya atau lambat laun dapat dihilangkan, sehingga terbentuk generasi yang siap menerima estafet kepemimpinan di masa datang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar